JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons pengunduran diri ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menpan RB memastikan sanksi CPNS yang mundur.
“Sedang di siapkan sanksi-sanksi oleh BKN,” ujar Tjahjo, Sabtu, 28 Mei 2022.
Ketentuan mengenai sanksi CPNS,diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Forsesdasi, Abdul Hayat Siap Jalankan Amanah Kemenpan RB
Peraturan itu menegaskan setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Baca Juga: Inovasi Sahabat Lapor Pemkab Gowa Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 20 Mei 2022, terdapat 105 CPNS mengundurkan diri.
Selain itu, 104 orang yang mengundurkan diri saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I, dan 280 orang pada PPPK Guru Tahap II, serta 5 orang PPPK non-guru.
Baca Juga: Awal Masuk Sekolah Di undur 12 Mei, Menko PMK: Anak Sekolah dan Guru Tak Perlu Buru-Buru Pulang
Ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS mengundurkan diri. Salah satunya, gaji yang terlalu kecil. (cr/bs)