MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar aktivitas ekonomi mulai normal. Dengan dasar penialaian itu, Bapenda Makassar kembali mendata wajib pajak atau pedagang yang berjualan pada malam hari.
Terbaru, Pemerintah pusat juta telah menetapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu) untuk Kota Makassar.
Baca Juga: Melanggar Morotarium, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Liar
Kondisi ini tentunya, menjadikam beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM kembali bejalan dan tentunya ini membawa dampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Makassar melalui pajak.
Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus melakukan pendataan kepada wajib pajak baru di Kota Makassar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Proyeksikan Anggaran Tahun 2023 Rp4,3 Triliun
Seperti yang dilakukan Bapenda melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Makassar. Mereka masif melakukan Pendataan kepada Wajib Pungut Pajak Baru yang Beroperasional di Malam Hari.
Hal tersebut giat di laksanakan oleh Badan Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Makassar. Agar pedapatan asli daerah atau PAD melalui Pajak Restoran bisa meningkat tahun ini.
Baca Juga: Ramaikan Festival Rebus Makassar, Bapenda Turut Membagi Makanan Rebus di Jalan
“Saat ini, kami melihat aktivitas ekonomi mulai normal kembali. Kondisi ini, sangat mendukung untuk pencapaian target PAD menuju Rp2 triliun tahun ini,” tulis intagram Bapenda Makassar. (cr/*)