MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).
Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini mengajak masyakarat yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.
“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Pada Anak, Apiaty Minta Perlu Edukasi Keluarga
Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini juga menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemkot Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot.
“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucap Apiaty.
Perda itu juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Olehnya, Apiaty menekankan agar masyakarat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.
Baca Juga: Parkir Tepi Jalan, Apiaty Amin Syam: Bayar dan Minta Karcis
“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” tukasnya.
Sementara itu, Rektor Pebabri, Hidayat Marmin juga menilai kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyakarat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.
“Secara makro, perundang-undangan ini,diisi oleh kegiatan pembangunan-disertai aktivitas masyakarat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” kata Hidayat.
Baca Juga: Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Pentingnya ASI Eksklusif
Lebih jauh, Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jalan AP Pettarani. Hal itu terjadi karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
“Inilah yang menjadi dasar sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini melalui peraturan ini. Agar masyakarat bisa paham,” tukasnya. (cr/*)