MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Implementasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Kota Makassar (BLUD Pemkot Makassar), di bahas dalam focus group discussion (FGD). BLUD ini, merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
BLUD adalah sistem yang di terapkan SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Gandeng Pemkot Makassar Berikan Benefit Spesial
Hal tersebut, di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M. Ansar, saat membuka Forum Group Discussion (FGD). FGD tersebut membahas pengelolaan BLUD. Sementara pelaksana kegiatan adalah Bagian kerjasama Pemkot Makassar, di Hotel Swissbell, Jalan Penghibur, Kota Makassar, Rabu (15/6/2022).
“BLUD merupakan salah satu gambaran tentang Reformasi Keuangan Negara. Di mana BLUD merupakan wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja; penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan,” ucap Sekda di hadapan peserta FGD.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Gala Dinner Sambut Peserta Makassar Bike Week 2022 IMBI
Selain itu, Sekda mengatakan, BLUD tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi itu, di dalamnya termuat tentang BLUD. Tujuannya adalah menyediakan jasa layanan umum guna meningkatkan ekonomi atau layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Melalui Program Gassinta DPM PTSP, Sekda Makassar Harap Mudahkan Investor Berinvestasi
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan FGD BLUD Pemkot Makassar ini, dapat memberikan pemahaman kepada peserta. Dan, peserta mengaplikasikan dalam bentuk pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“(Pengelolaan BLUD Pemkot Makassar) harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Tidak mengutamakan keuntungan semata, dengan tetap menerapkan asas-asas penyelenggaraan layanan yang sehat. Serta dapat menghasilkan pemikiran dan ide-ide terbaik guna mengelola dan membangun Badan Layanan Makassar,” tutupnya. (cr/*)