MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) membentuk Dewan Lorong yang-disingkat D Lor. Mereka bertugas di Lorong Wisata Kota Makassar. D Lor rencananya akan-diluncurkan pada 17 Agustus mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Draft Keputusan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar telah di rampungkan. Perampungan, di lakukan Oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar. Pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar.
Baca Juga: Dinas Penataan Ruang Makassar Target Rampungkan Digitasi Peta Lorong Wisata
“Setelah di tandatangani Bapak Wali Kota, Surat Keputusan ini mulai di berlakukan,” singkat Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).
Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar. Yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan. Juga,dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan.
Baca Juga: Danny Jadikan Lorong Wisata Inti 24 Program Strategis
Merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab yakni: menjadi mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata kepada masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat; melakukan kordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata; melakukan pertemuan secara rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
“D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua. Kemudian, dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan. Perbandingannya dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal di tetapkan,” terangnya.
Baca Juga: Lorong Wisata Makassar, OPD Memberi Dukungan Penuh
Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. Selain itu, juga dapat-diberhentikan sewaktu-waktu. Pemberhentian,dilakukan bila-ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas; mengundurkan diri; dan melakukan tindak pidana hukum.
Ada pun persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia; berdomisili di Lorong Wisata; sehat jasmani dan rohani; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun; dapat membaca dan menulis secara aktif; berkelakuan baik; serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya.
Baca Juga: F8 Makassar Segera Hadir Kembali, Danny Pomanto Ungkap Lewat Event Makassar Direct Sale
Pemilihan D Lor-dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya,dituangkan dalam berita acara yang akan di tetapkan oleh camat setempat. Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan. Isinya, kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat di berhentikan sewaktu-waktu. (*)
(Dinas Kominfo Kota Makassar)