MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Hampir sepertiga lahan di Makassar dikuasai oleh berbagai mafia tanah. Mafia-mafia tersebut menerapkan beragam modus operandi terorganisir. Antara lain pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), girik, eigendom verponding. Hingga pendudukan secara paksa tanah orang lain. Tidak mengherankan jika hampir di tiap lahan kosong kota ini terdapat papan bertuliskan “Tanah ini milik X berdasarkan Catatan X”.
Puncaknya pada 11 Juni silam, dua orang pemilik lahan yakni D (28) dan A (33), di kawasan JalanPengayoman menjadi korban keberingasan mafia tanah. Lahan tersebut dirusak dan pemiliklahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memiliki kekebalan hukum. Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun.
Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka. Namun mereka kemudian dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
Baca juga: Dirikan Kantor Law Firm Burhanuddin Andi: Dulu Penghukum Pelanggar Hukum, Kini Jadi Pembela Pencari Keadilan
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah menguasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan.
Lebih jauh Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.
“Tanah di kantor walikota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” lanjut Pahrur.
Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah masuk oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Janji Selesaikan Sengketa Tanah di Masyarakat
Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang danPengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan padaPasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar. Terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran segera kasus ini cepat di tangani. Semoga ini menjadi bukti bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah. Momentum Hari Bhayangkara yang memperingati 1 Juli. Seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Kuasa Hukum Mengapresiasi Polrestabes Makassar
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat. Pada tanggal 27 Juni silam, Satreskrim Polrestabes Makassar memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri, dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Perang Melawan Mafia Tanah Harus jadi Prioritas Pemerintah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah. Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah. Dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Genderang perang terhadap mafia tanah juga menyebutkan dalam pelanitkan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto.
Perintah Presiden oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden. Dan saya memerintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar dia (*)