BONE, NEWSURBAN.ID — RSUD Tenriawaru Bone disoroti warga. Rumah sakit milik pemerintah itu, di nilai tidak memberikan pelayanan ke pasien BPJS Kesehatan. Soroan itu,disampaikan HF (inisial) seorang perempuan warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia mengeluhkan, pelayanan pegawai BPJS Kesehatan RSUD Tenriawaru Bone.
HF merasa,dirugikan karena tidak mendapatkan kemudahan alias-dipersulit oleh salah satu pegawai BPJS rumah sakit tersebut yang bernama Farida.
Baca Juga: Tabrakan Dua Pemotor di Bone, Satu Tewas Satu Sekarat
Dia menceritakan bahwa saat suaminya Andi Muh. Naim masuk rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada beberapa hari yang lalu. Namaun pihak rumah sakit tidak mampu menanganinya dan akhirnya suami HF mendapat rujukan ke Makassar.
“Yang saya sesalkan mengapa suami saya di beri rujukan memakai BPJS Kesehatan. Sedangkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya Sabtu 2/7/2022.
Baca Juga: Pekerja Musala Rujab PG Bone Tewas Terlindas Dump Truck
Lanjut kata HF akhirnya pihak rumah sakit di Makassar bingung dengan rujukan tersebut. “Jadi suami saya terpaksa di alihkan ke swasta menjadi pasien rawat jalan,” ungkapnya.
“Seharusnya suami saya mendapat rujukan BPJS ketenagakerjaan bukan kesehatan. Saya berharap pihak rumah sakit memperbaiki pelayanan jangan sampai terulang kembali kepada masyarakat khusunya golongan bawah,” kesal Ibu HF.
Baca Juga: Penemuan Mayat Seorang Warga Lansia Gegerkan Warga Bone
Sementara itu Humas Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone Ramli saat di hubungi membenarkan hal ini. Menurutnya ini, hanya kesalahan administrasi karna memang pihak BPJS ketenagakerjaan belum ada MoU dengan rumah sakit.
“Kami sudah memanggil pihak BPJS ketenagakerjaan untuk memperbaiki hal ini. Selain itu keluarga korban juga telah menghubungi kami untuk melakukan perbaikan atas pelayanan yang di lakukan oleh salah satu pegawai kami,” jelasnya.
Baca Juga: 21 Orang Di tangkap dan 3 masih DPO, Kapolres: Bone Darurat Narkoba
Ramli menambahkan kalau untuk sementara korban pasien di rawat dengan status swasta.
“Jadi semua biaya korban sementara,ditanggung oleh keluarganya sendiri. Nanti kalau sudah ada kesepakatan antara pihak BPJS ketenagakerjaan dan rumah sakit semua biaya korban akan di gantikan oleh BPJS ketenagakerjaan,” kata Ramli. (fan/*)