Karo Hukum Pemprov Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kata dia, DPRD tidak menolak Ranperda Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang-didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan-diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Baca Juga: Perbaikan Badan Jalan, Pemprov Sulsel Tangani Ruas Minasatene di Pangkep

Dia menambahkan, bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir. Dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementa dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Antar Warga Selayar Korban Penembakan KKB di Nduga Menuju Kampung Halamannya

Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (20/7) kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut. Hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

“Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda. Hal tersebut dapat-dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda. Hal tersebut tidak memungkinkan untuk-dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti,” katanya.

Baca Juga: Persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemprov Sulsel Gelar Rapat Lintas OPD

Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Sesungguhnya dapat-dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur. Hal tersebut,didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda-dimaksud merupakan tindakan strategis. Tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi; kepegawaian; dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda. Hal tersebut tidak-dilakukan, sebab Gubernur Sulawesi Selatan berhalangan sementara karena telah dalam masa menjalani cuti. Terkait hal tersebut, juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya. Maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

Baca Juga: Bulan Ini Pemprov Sulsel Keluarkan SK Penlok Segmen E Untuk Lahan Pembangunan Rel Kereta Api

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022. Pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.

Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Akan-disusun dan-ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Di mana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (cr/*)

Exit mobile version