Tidak Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Fungsi Legislasi DPRD Bulukumba Dipertanyakan

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bulukumba dipertanyakan. Sebab, salah satu agenda rutin tiap tahun yang harus dilaksanakan bersama eksekutif dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, tidak terlaksana.

Hal ini dikarenakan batas waktu akhir penetapan yang ditentukan per 30 Juli tahun berjalan. Malah pihak DPRD belum menentukan jadwal pembahasan Ranperda.

Dikonfirmasi pihak Pemda Bulukumba, Kabid Humas Andi Ayatullah Ahmad, mengaku sangat disayangkan tidak terlaksana. Padahal katanya, Perda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi acuan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2022.

Meski DPRD tidak membahas, Andi Ayatullah menegaskan tapi dalam regulasi sudah mengatur pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dalam Pasal 197 menyebutkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah.

Baca juga: Dana Pokir DPRD Bulukumba Disoroti, WRC Minta Polda Sulsel Lakukan Pengawasan

Artinya, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Selanjutnya, rancangan Perkada dimaksud ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

“Jadi sebenarnya. Meski DPRD tidak membahas, regulasi tetap memberikan ‘karpet merah’ untuk ditetapkan melalui Perkada. Namun memang disayangkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak di bahas bersama,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Desak BK DPRD Bulukumba Beri Sanksi Berat JT Terkait Perusakan Mobil di Vida View Makassar

Padahal, kata Andi Ayatullah, pihak Pemda telah menyerahkan Ranperda tersebut sesuai jadwal ditentukan. “Memang sudah diserahkan pada akhir waktu yang ditentukan. Tapi bukan berarti telah melewati batas waktu yakni per 30 Juni yang lalu,” singkatnya.

Rapor Merah Bagi DPRD Bulukumba

Mencermati kondisi tersebut, Dosen Fisipol Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono angkat bicara.

Menurutnya, tidak dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tentu menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.

“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting. Lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan ranperda bersama pemda,” bebernya.

Sehingga menurutnya kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut. “Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD digaji untuk melaksanakan fungsinya, namun tidak dilaksanakan dengan baik,” sorotnya.

Sebelumnya, DPRD Bulukumba telah melaksanakan beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal pembahasan. Namun tidak pernah menghasilkan keputusan terkait jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. (*)

Exit mobile version