JAKARTA, NEWSURBA.ID — Pendaftaran partai politik atau parpol peserta Pemilu 2014 di tutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (14/8) malam ini. Berkas pendaftaran parpol tak akan di terima jika melebihi pukul 23.59 WIB.
Hingga kemarin, total 31 parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah-dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sementara 10 parpol belum lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya memberi waktu bagi 10 parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.
Baca Juga: Surat Megawati Di serahkan Bambang Pacul, PDIP Resmi Daftar Pemilu ke KPU
“Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi. Maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa-dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Idham di Jakarta, mengutip Antara, Sabtu (13/8).
Ia menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia juga membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP, Partai Gerindra dan Golkar Masuk Tiga Besar Pileg 2024
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem.
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Hadiri Rapat Pimpinan PDIP Sulsel
Di sisi lain, terdapat sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8). Mereka yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa. Kemudian, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. (*)