JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Mabes Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu-ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Baca Juga: Akhirnya, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Di ketahui, Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia di sebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus-diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu,dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo di sebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud Sebut Kelompok Sambo Sangat Berkuasa di Polri
Ada pun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Putri Sambo Datang ke Mako Brimob: Saya Percaya dan Tulus Mencintai Suami Saya, Mohon Doa!
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (cr/*)