HukumNasionalNewsNusantara

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Disanksi PTDH

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai disanksi PTDH oleh sidang komite kode etik profesi yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang sidang etik memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.

Baca Juga: Akhirnya, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Namun, dalam kesempatan itu, Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

“Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo.

Di akhir sidang, Sambo menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.

Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

Baca Juga: Akhirnya, Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

“Silakan di siapkan secara tertulis paling lama 21 hari ke depan,” ucap dia.

Sebelumnya, sidang etik memutuskan untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian. Keputusan ini, di ambil setelah memeriksa 15 saksi dan memperhatikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.

“Terhadap pelanggar menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Dofiri. (cr/*)

# Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button