HukumNasionalNewsPeristiwa

Andi Rian Ungkap Alasan Polisi Larang Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pengacara keluarga Brigadir J (Nopriansyah Yosua Hutabarat) di larang untuk ikut proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.

Menurut dia, yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Polisi Larang Pengacara Brigadir J Masuk 

Ia juga menjelaskan rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir.

Andi Rian juga menyebut, rekonstruksi tersebut di awasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. “Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ucapnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, sebelumnya mengaku tidak-diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah: Saya Merekayasa, Saya Otaknya

Kamaruddin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya tampak mendatangi rumah Sambo.

“Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin, Selasa.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di gelar di rumah Saguling, Duren Tiga, hingga di Magelang, Jawa Tengah. Total ada 78 adegan yang akan di gelar di rekonstruksi yang-digelar hari ini Selasa (30/8).

“Reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Akhirnya, Polisi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Andi menyebut dari 78 adegan itu, sebanyak 16 di antaranya akan di lakukan di rumah Magelang. Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

Lalu, 35 adegan-direka ulang di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan usai pembunuhan Brigadir J.

“Dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir J),” ucapnya. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button