HukumNasionalNewsPeristiwa

Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J “Diusir” Polisi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo, rombongan pengacara Brigadir J mengaku,dilarang masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo. Bahkan, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku-diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Ferdy Sambo, tersangkat pembunuhan Brigadir J.

“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami-diusir. Kenapa kami-diusir, kami minta alasan hukumnya,’ kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8).

Kamaruddin merasa heran dengan-dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya-diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Di sanksi PTDH

“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami-dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” kata Kamaruddin.

Terkait pengusiran pengacara Brigadir J, pihak Polri belum memberikan keterangan.

Sementara itu, lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi juga,dilakukan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.

Baca Juga: Kala Anak Buah Ferdy Sambo Intervensi ke Keluarga Brigadir J Di ungkap Kapolri di Komisi III DPR

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak mengenakan baju oranye. Karena statusnya sampai saat ini masih belum-ditahan.

Sebagai informasi, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai-diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga-diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah: Saya Merekayasa, Saya Otaknya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri di nyatakan di duga melanggar etik.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia di nilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button