GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan mengkaji terkait instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adnan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Di mana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adanya instruksi ini pun merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Menurutnya, aturan tersebut baru di sampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.
“Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar. Di mana kita meminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat. Sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM,” jelasnya, usai mengikuti rapat, Senin (5/9).
Baca juga: Dinsos Sulsel Salurkan 396.148 KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kompensasi Kenaikan BBM
Dalam rapat tersebut dirinya didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan Forkopimda Gowa.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan melakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi dalam penyampaian Bapak Kemendagri pada rapat tersebut di minta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Gubernur Sulsel dan GM PT PLN Sulselrabar Dukung Percepatan Konversi BBM dan Gas ke Listrik
“Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar,” katanya.
Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa mendorong dan maksimalkan untuk penggunaan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
Sementara, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.
Baca juga: Harga BBM Naik, Andi Utta Minta Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga
“Subsidi ini akan di peruntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ungkapnya.
Selain itu, Pemda juga di minta untuk melindungi daya beli masyarakat. Sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.
“Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen. Di perkirakan dapat di eksekusi pada Oktober mendatang dan tersalurkan pada Oktober-Desember 2022,” jelasnya. (NH/*)