EkonomiNewsNusantaraSulawesiSulteng

Perubahan KUA-PPAS Sulteng 2022 Diserahkan ke DPRD, Pendapatan Naik 8%

PALU, NEWSURBAN.ID — Perubahan KUA-PPAS Sulteng 2022 di serahkan Pemprov kepada DPRD Sulawesi Tengah dalam paripurna, Senin (5/9/2022).

Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Sulawesi Tengah-diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H Rudi Dewanto, SE, MM. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua agenda. Pertama, penyampaian Laporan Hasil Koordinasi dan Komumikasi Dalam Daerah dan Luar Daerah serta Reses Masa Persidangan ke III Tahun Ketiga. Kedua, Pembahasan/Penetapan Raperda tentang APBD-P TA 2022.

Rapat paripurna,dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah HM. Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Turut hadir Kepala BPKAD Bahran, Kepala Bapenda Rifki Anata Mustaqim, Sekretaris Dewan Prov. Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi, Kabid Anggaran A. Haris, Kabid Perencanaan Rivan Burase serta Anggota DPRD Prov. Sulteng.

Baca Juga: Tinjau Kawasan Pangan Nusantara, Gubernur Sulteng Dorong Koneksi Litbang, KPN dan Lembaga Riset

Melalui Pj Sekda, Gubernur H. Rusdy Mastura menyampaikan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sulteng berdasarkan perubahan kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS Provinsi Sulteng TA 2022 (KUA-PPAS Sulteng 2022) yang-disepakati bersama dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas.

Ia juga menyampaikan rincian dalam perubahan KUA-PPAS Sulteng 2022. Yakni, rencana pendapatan mengalami perubahan. Semula, sebelum perubahan sebesar Rp.4.339.060.018.638,00 berubah menjadi Rp.4.668.660.337.163,00 setelah perubahan. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.329.600.318.525,00 atau naik 8
persen.

Kenaikan tersebut, kata Gubernur,didorong oleh kenaikan pada komponen pendapatan asli daerah. Serta perubahan alokasi transfer pemerintah pusat ke daerah.

Rincian Perubahan Pendapatan Provinsi Sulteng 2022, sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah-Dianggarkan Sebesar Rp.1.335.913.572.154,00 berubah menjadi Rp.1.552.350.035.510,00. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.216.436.463.356,00 atau naik 16 persen.

Rinciannya:

a. pajak daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 115.411.000.000,00 atau naik 12 persen dari Rp.985.000.000.000,00 sebelum perubahan, menjadi Rp. 1.100.411.000.000,00 setelah perubahan;

b. retribusi daerah mengalami penurunan sebesar Rp.2.823.140.056,00 atau turun 16 persen dari Rp 17.680.390.056,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.14.857.250.000,00 setelah perubahan;

c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan sebesar Rp. 85.366.618.374,00 atau naik sebesar 119 persen, dari Rp.71.775.347.318,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.157.141.965.692,00 setelah perubahan;

d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 18.481.985.038,00 atau naik sebesar 7 persen, dari Rp.261.457.834.780,00 sebelum
perubahan, menjadi Rp.279.939.819.818,00 setelah
perubahan.

2. Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah

Pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp.113.172.855.169,00 atau naik 4 persen dari Rp.2.994.868.146.000,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.3.108.041.001.169,00 setelah perubahan. Terdiri dari:
a. transfer pemerintah pusat sebesar Rp.2.994.868.146.000,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.3.108.041.001.169,00 setelah perubahan.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah

Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp.9.000.000,00 dari sebesar Rp.8.278.300.484,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.8.269.300.484,00 setelah perubahan. Rincian:

a. pendapatan hibah mengalami penurunan sebesar Rp.9.000.000,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.8.269.300.484,00 setelah perubahan;

b. belanja berdasar pertimbangan kemampuan keuangan
daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan
pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mengalami kenaikan.

Secara keseluruhan perubahan belanja tahun 2022 yang semula dianggarkan sebesar Rp.4.728.758.528.793,00 sebelum perubahan menjadi sebesar Rp.5.367.398.515.214,00 setelah perubahan, mengalami kenaikan sebesar Rp.638.639.986.421,00 atau naik 14 persen

Rinciannya, terdiri dari:

1. belanja operasi mengalami kenaikan sebesar
Rp.508.998.822.657,00 atau naik 14 persen dari Rp.3.527.939.091.816,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.4.036.937.914.473,00 setelah perubahan;

2. belanja modal mengalami kenaikan sebesar Rp.84.114.011.428,00 atau naik 14 persen dari Rp.619.374.691.994,00 sebelum perubahan, menjadi
Rp.703.488.703.422,00 setelah perubahan;

3. belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar Rp.58.961.117.822,00 atau turun 98 persen dari Rp.60.000.000.000,00 sebelum
perubahan, menjadi Rp.1.038.882.178,00 setelah perubahan; dan

4. belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp.104.488.270.158,00 atau naik 20 persen dari Rp.521.444.744.983,00 sebelum perubahan, menjadi Rp.625.933.015.141,00 setelah perubahan;

c. Pembiayaan-pembiayaan Daerah terdiri dari: 1). penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.389.698.510.155 mengalami kenaikan sebesar Rp.309.039.667.896,00 atau naik 79 persen sebelum perubahan, menjadi Rp.698.738.178.051,00 setelah perubahan yang diperkirakan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa); 2). pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2022 tidak dianggarkan.

(bap/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button