EkonomiHukumNewsSulsel

Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Dua Ranperda Peningkatan PAD Dibahas

GOWA, NEWSURBAN.ID Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di nilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kedua ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Serta Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar. SertaΒ  Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Andi Lukman Naba mengatakan, dalam perubahan APBD untuk tahun anggaran 2022 terlihat sikap optimis dari pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD. Di mana pada periode tersebut anggaran PAD yang meningkat menjadi Rp244.990.188.487.

Meskipun, menurutnya, nilai tersebut masih sangat dilematis karena jauh di bawah realisasi PAD periode 2021 lalu. Sehingga pihaknya berharap nilai tersebut, dapat menjadi spirit untuk meningkatkan PAD di tahun ini.

Baca juga: Pajak Minerba Didorong untuk Tingkatkan PAD Gowa di 2022

“Minimal sama peningkatan capaian PAD pada 2021 yakni 8 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya,” ungkapnya di sela-sela penyampai pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (6/9).

Menurutnya, capaian keberhasilan APBD sesungguhnya bukan hanya pada efesiensi dan efektifitas anggaran atau transparansi dan akuntabilitas anggaran. Namun pemanfaatan anggaran harus pula diukur dengan sejauhmana anggaran yang digunakan atau dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat benar-benar terselenggara dengan tepat dan benar. Salah satunya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Adnan Apresiasi Ranperda Pembentukan PD Parkir Inisiatif DPRD Gowa

Di mana penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada yakni perda mengenai retribusi IMB. Dasar hukumnya pun telah diatur dalam pasal 176 angka 10, pasal 185 huruf b dan pasal 176 angka 6 Undang-undang Cipta Kerja, yang menambahkan pasal 2924 Undang-undang Pemerintahan Daerah, pasal 565 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan pasal 348 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.

“Intinya mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” katanya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasinya. Upaya ini dinilai sebagai mendorong perkembangan perusahaan daerah menjadi lebih kuat dan mandiri, khususnya kepada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri.

Baca juga: Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang

“Minimal membentuk atau menempatkan komisaris atau dewan pengawas independen yang memiliki kompetensi dan dapat mematuhi Anggaran Dasar Holding Company dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Sehingga usaha yang menjalankan lebih fokus dan terarah dalam mencapai tujuan perusahaan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, Perubahan APBD 2022 ini di susun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi. Yakni, nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Serta pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.

Menurutnya, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Yang dasar pada kebijakan daerah yang di sesuaikan dan telah memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: DPRD Setuju Ranperda Pelaksanaan APBD Gowa Tahun Anggaran 2021 Dibahas Lebih Lanjut

“Kita tidak akan mungkin menghitung PAD yang tidak sesuai dengan kemampuan yang tidak akan mungkin kita capai. Kita pasti memiliki perhitungan asumsi PAD. Nanti pada ujungnya justru kita mampu mencapainya atau melebihi target dari yang kita tetapkan. Karena itu, kami bekerja keras untuk melihat potensi- potensi mana yang bisa berpotensi jadi PAD,” ungkapnya.

Ia mengatakan, salah satu yang masuk dalam APBD perubahan tahun ini yakni pihaknya akan memberikan anggaran hibah kepada BPN Kabupaten Gowa untuk membuat Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Tinggimoncong menjadi kecamatan lengkap.

Kecamatan lengkap di maksudkan adalah semua yang berkaitan dengan tanah, nilai NJOP, nilai transaksi, PBB dan lain-lain. Semua akan tertuang dalam bentuk Satgas.

“Sehingga nanti begitu ada yang mau mengajukan izin dan lain-lain, mereka sudah tahu berapa nilai transaksi di masing masing kelurahan. Di situ juga kita akan menghitung berapa jumlah PAD yang kita dapatkan,” jelasnya.

Baca juga: 8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda PBG, Bupati Adnan Harap Bisa Segera Ditetapkan

Sementara, terkait dengan pendapatan PBG yang dulunya IMB sesuai Surat Edaran 4 Menteri yang menjadi pedoman pemerintah daerah. Khususnya kabupaten dan kota untuk menjadi SK (Surat Keputusan) bersama.

Dalam isi surat edaran itu menyampaikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota wajib membuat perda PBG sebagai pengganti dari IMB. Namun bagi pemerintah daerah yang belum memiliki PBG maka perhitungannya tetap memakai perhitungan IMB.

“Status Kabupaten Gowa sudah ada perda PBG-nya. Namun perhitungannya tetap mengacu pada IMB karena perda PBG-nya masih dalam tahap evaluasi di pemerintah Provinsi Sulsel. DanΒ  di Kementrian Keuangan. Dalam aturannya Ranperda PBG di satukan dengan Perda PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana semua PBG yang berpotensi menjadi PAD menyatukan dalam satu kode rekening,” kata Adnan.

Baca juga: Ranperda APBD Gowa 2022, 8 Fraksi DPRD Setuju Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Sementara, terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Gowa Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar. Ranperda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri. Ia mengaku, Bank Sulselbar ini adalah bank milik semua pemerintah daerah. Semua kabupaten dan kota memiliki saham termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa.

Untuk Kabupaten Gowa saham yang memiliki di Bank Sulselbar mengalami penurunan. Selama ini pihaknya mendapatkan PAD dari pembagian dividen dari Bank Sulselbar sebesar Rp4,5 miliar. Tapi sekarang ini kondisinya turun menjadi Rp 3,8 miliar karena yang lain mengangkat modalnya cukup besar. Olehnya itu jika daerah-daerah lain menambah modalnya sementara pihaknya tidak maka nilai saham akan terus mengalami penurunan.

“Itulah pentingnya kita melakukan penambahan modal. Semakin banyak kita beri modal ke Bank Sulselbar. Maka semakin tinggi juga dividen yang kita dapatkan sehingga jumlah PAD kita semakin besar,” terangnya. (VH/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button