EkonomiNewsNusantaraSulsel

Gubernur Sulsel Hadiri Rapat Kebijakan Pengendalian Inflasi Bersama Pemerintah Pusat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Forkopimda Sulsel, termasuk Pangdam XIV Hasanuddin yang baru, Mayjen TNI Totok Imam Santoso menghadiri secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Rapat Koordinasi Kebijakan Pengendalian Inflasi (TPID) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Senin, 5 September 2022.

Juga terlihat hadir mengikuti rapat, Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Hadir juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung RI, Burhanuddin; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh serta perwakilan Panglima TNI.

Rakor ini terkait inflasi terutama yang berhubungan dengan pengurangan subsidi. Pemerintah sendiri telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat guna mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

Baca Juga: Dalih Subsidi Dialihkan, Harga BBM Bersubsidi Naik: Pertalite Menjadi Rp10.000, Solar Rp6.800 Per Liter

“Hal yang berhubungan beberapa jenis bahan bakar sumber energi yang bersubsidi dan berkompensasi yang dinaikkan harganya. Memang perlu kita antisipasi secara bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, terutama bagi masyarkat kita yang kurang mampu,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM di antaranya, Bansos yang-dikelola oleh Kemensos. Seperti BLT, Refokusing Dana 2 Persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional, Dana reguler APBD yang-dianggarkan Pemda masing-masing (BTT + Bansos) serta Dana Desa Maksimal 30 persen yang-digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.

“Artinya ini ada peluang untuk membantu masyarakat masing-masing,” sebutnya.

Selanjutnya, terkait tindak lanjut arahan Presiden oleh Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah. Di mana poinnya, Kepala Daerah dapat mengambil tindakan tertuntu dalam keandaan mendesak yang sangat-dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman: Selamat Bertugas Mayjen Totok, Pangdam XIV Hasanuddin

Adapun solusi pengendalian inflasi; isu pengendalian inflasi di jadikan isu priorotas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19; Komunikasi Publik; Aktifkan TPID; Aktifkan Satgas Pangan; BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu; laksanakan penghematan energi; gerakan tanam pangan cepat panen; laksanakan kerjasama antar daerah; intensifkan jaringan pengaman sosial; BPS dan Bank Indonesia Provinsi untuk mengumumkan angka inflasi.

“Kami akan bacakan nanti tiap bulan, Kemendagri bersama BPS dan Bank Indonesia, setiap bulan akan membacakan inflasi tingkat Provinsi. Biar masyarakat tahu mana kepala daerah yang bisa bekerja mengendalikan,” tuturnya.

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa Presiden RI telah memutuskan bahwa akan ada pengalihan subsidi dan kompensasi. Agar menjadi lebih tepat saran dan berkeadilan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel dan GM PT PLN Sulselrabar Dukung Percepatan Konversi BBM dan Gas ke Listrik

Ia menjelaskan latar belakang pengalihan ini, dalam APBN 2022 sesungguhnya telah-dialokasikan anggaran subsidi dan kompensasi Rp152 Triliun. Namun beberapa bulan lalu dengan terjadinya eskalasi di tingkat dunia dan terjadi perubahan kurs. Maka di estimasi kebutuhan Rp502 Triliun, kebutuhan ini naik tiga kali lipat dari perhitungan awal. Namun melihat harga minyak yang lebih tinggi lagi dan kurs Rp14.750. Serta estimasi peningkatan konsumsi akibat adanya pemulihan ekonomi berjalan maka konsumsi energinya meningkat. Maka di perkirakan akan terjadi peningkatan subsidi di level Rp698 Triliun.

“Penerima BBM bersubsidi kita sebagian besar adalah kelompok masyarakat yang lebih mampu yang memiliki kendaraan bermotor. Karena itu sudah sepantasnya kita alihkan sebagian,” jelasnya.

Sedangkan Kementerian Sosial menjelaskan mengenai skema rencana kerjanya dalam rangka untuk memperkuat jaring pengamanan sosial. Sementara Kementerian Tenaga Kerja terkait rencana pengelolaan subsidi upah bagi pekerja dan buruh. Dalam rangka mempertahankan daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga BBM. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button