HukumMetroNewsParlemen

Nurul Hidayat Sebut Perda KTR untuk Menjaga Kesehatan Masyakarat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

Dalam pemaparannya, Nurul Hidayat menyampaikan Perda KTR bertujuan menjaga kesehatan masyakarat. Sesuai aturan, ada beberapa kawasan yang tidak boleh ditempati merokok.

“Jadi kawasan tanpa rokok ini melingkupi pelayanan kesehatan, dan juga tempat ibadah, tempat bermain anak. Di situ kawasan yang kita tidak boleh merokok. Itu namanya melanggar Perda,” ujarnya.

Baca juga: Tertimpa Masalah Hukum, Nurul Hidayat Sebut Masyarakat dapat Bantuan Hukum Secara Gratis

Juga, Politisi dari Partai Golkar itu beralasan bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Bukan hanya bagi diri sendiri maupun masyakarat sekitar yang terkena asapnya.

“Bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyakarat. Ini melindungi dar zat adiktif yang terkandung dalam rokok,” lanjutnya.

Kepada perokok, Nurul mengingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Terlebih di lokasi yang sudah menjadi KTR.

Baca juga: Temui Konstituen, Nurul Hidayat Sampaikan Perda Pengelolaan Sampah

“Jadi pemerintah sudah mengatur di mana kawasan tanpa merokok, jadi masyakarat kadang tidak tahu. Di kegiatan ini semoga kita bisa lebih paham,” tutup Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir senada dengan Nurul. Diungkapkannya, zat adiktif dalam rokok juga memicu menganggu kesehatan perokok pasif. Terlebih terkena asapnya terus menerus.

“Merokok itu hak asasi anda. Tapi ingat juga dampaknya bagi masyakarat lain,” ujarnya.

Baca juga: Legislator Makassar Nurul Hidayat Usul Kawasan Tanpa Rokok Diperbanyak

“Kesehatan masyarakat itu jauh lebih penting. Kalau angka 5 persen itu dari sakit, jadi bahaya bagi pemerintah. Jadi ini Perda adalah bentuk kepedulian pemerintah dan DPRD,” sambung Muhajir.

Staf Ahli MPR RI, Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa Perda KTR memperhatikan beberapa aspek. Tidak hanya soal kesehatan tapi juga etika.

“Makanya kita saling menghargai dan saling melindungi masyakarat kita,” ucapnya.

Baca juga: Nurul Hidayat Minta Warga Teliti Buang Limbah Domestik

Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini pun juga mengatakan bahwa merokok tidak membatasi. Perda KTR juga tidak melarang penggunaannya.

“KTR ini kan kita hanya membatasi di kawasan mana saja kita tidak boleh merokok. Karena ingat kesehatan masyakarat penting,” tukas Arifuddin Lewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button