MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame.
Perwali tersebut-diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari ijin hingga penataannya.
Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki ijin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.
Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Penataan Reklame, Bapenda Makassar Rakor Bersama DPMPTSP dan Camat
“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul.
Dia menegaskan ijin reklame wajib-dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.
Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.
Baca juga: Tata Reklame, Bapenda Makassar Giatkan Sosialisasi dan Penertiban
Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berijin.
“Reklame di lahan pemerintah memberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Baca juga: Wujudkan Keindahan Kota, Bapenda Makassar Giatkan Sosialisasi Pemasangan Reklame
Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 M.
“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M membandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya. (*)