HukumNewsSulsel

Tolak Putusan PN Makale, Demonstran: Bisa Kamu Ambil Tapi Darah Harus Menetes!

TANA TORAJA, NEWSURBAN.ID — Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat Toraja di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Jalan Pongtiku, Kabupaten Tana Toraja, berakhir ricuh.

Massa menolak putusan PN Makale atas gugatan Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada H Ali yang merupakan ahli waris Lapangan Merdeka atau Lapangan Pacuan Kuda.

Dalam gugatannya, Pemprov Sulsel memasukkan lokasi lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan. Kedua lokasi tersebut berada dalam kawasan yang disebut Lapangan Gembira Rantepao di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Gugatan yang-diajukan Pemprov Sulsel ini-ditolak seluruhnya pihak PN Makale.

Meski demikian, Ketua Adat Ba’lele, Nathan Limbong menegaskan, jika pihaknya akan tetap mempertahankan tanah menjadi tempat anak mereka menimba ilmu.

Baca juga: Tinjau Pembelajaran Smart School di Toraja, Gubernur Andi Sudirman: Kita Ingin Satu Standar Se Sulsel

“Tidak akan kami berikan sedikitpun tanah kami walau H Ali menang atas putusan. Bisa kamu ambil tapi darah harus menetes,” tegasnya saat melakukan orasi.

Ada Kejanggalan dalam Sengketa

Sementara salah satu orator Jeky menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam sengketa yang dimenangkan H Ali tersebut.

Salah satunya, yakni berkas yang dilampirkan H Ali dalam memperkarakan kasus tersebut merupakan berkas foto copy.

Kemudian, bukti pembelian tidak-ditandatangani pihak penjual atas nama Ambo Badde.

“Banyak cukong di Pengadilan Negeri ini. Percuma ada pengadilan kalau tidak bisa menerapkan keadilan, bubarkan saja,” kata Jecky, orator.

“Ternyata Polisi dan orang di pengadilan bersekongkol dengan mafia tanah,” ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Janji Selesaikan Sengketa Tanah di Masyarakat

Sebelumnya, ribuan pemuda, mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Rabu 14 September 2022.

Demo terkait sengketa lahan Lapangan Gembira, Rantepao, Toraja Utara ini, berlangsung ricuh.

Massa memadati kantor PN Makale, untuk mendengarkan pembacaan putusan terkait sengketa lahan tersebut.

Sekedar informasi, tanah Lapangan Gembira Rantepao, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Baca juga: Diterjang Longsor, Pemprov Sulsel Akan Pindahkan Lokasi SMAN 12 Mappak Tana Toraja

Sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao bermula saat ahli waris Haji Ali melayangkan gugatan ke PN Makale.

Dalam gugatannya, Haji Ali melawan pemerintah dalam hal ini, Bupati Toraja Utara sebagai tergugat.

Gugatan atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara itu-dikabulkan majelis hakim dan melanjutkan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Tidak sampai di situ, Haji Ali kembali melayangkan gugatan atas dua persil lahan bersertifikat yang menjadi tempat berdirinya bangunan SMAN 2 Makale dan Kantor Kehutanan. (WD/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button