BONE, NEWSURBAN.ID — Dugaan Pungli Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terhadap Guru SD PPPK yang mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan terus bergejolak.
Dari hasil penelusuran, jumlah total dugaan pungli mencapai Rp87.220. 000 dengan pembayaran per guru senilai Rp70 ribu. Jumlah guru SD PPPK sebanyak 1.246 orang.
Baca Juga: Modus Uang Konsumsi, Guru PPPK SDN di Bone Di bebankan Biaya Rp70 Ribu
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat,ditemui mengatakan bahwa akan menyelidikan terkait pungutan yang di lakukan oleh K3S itu.
“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu. Karena kami belum tau juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media. Dan, akan kami juga terus telusuri lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: DPRD Bone Soroti K3S Lakukan Dugaan Pungli para Guru PPPK
Seperti yang-diketahui, sebelumnya Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melakukan pungutan terhadap PPPK sebanyak Rp70.000 per orang. Pihak K3S menyebut dana itu,digunakan untuk uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung. Dan itu, tidak di paksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” ungkap Ketua K3S Kabupaten Bone Suardi beberapa hari lalu.
Baca Juga: 18 Revolusi Pendidikan, Kadisdik Lantik Pengurus K3S
Selain itu, ia juga mengaku biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan. Akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum. (fan)