HukumMetroNasionalNewsPemilu 2024Politik

Mendagri Bolehkan Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat

JAKARTA, NEWSURBAN.ID Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah. Mendagri bolehkan Pj Kepala Daerah melakukan memutasi maupun memberhentikan pejabat. Atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat edaran tersebut,diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Merespons SE tersebut, mendapat respons dari Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina, Khoirul Umam.

Khoirul menyatakan surat edaran tersebut merupakan tanda kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasalnya, kewenangan penjabat sudah-diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ajak PKBGT Peduli Keluarga, Anak Aset Terbesar

Dia mengatakan, dalam pasal 132 A,disebutkan jika penjabat kepala daerah-dilarang untuk melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang-dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, aturan ini lebih lanjut menyebutkan jika hal tersebut dapat-dilakukan atas persetujuan tertulis Mendagri.

β€œItu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang di keluarkan Mendagri berpotensi di salahgunakan oleh para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka-di pilih Mendagri,” kata Khoirul mengutip Tempo, Jumat, 16 Agustus 2022.

Menurut dia, aturan baru ini berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, penjabat pada dasarnya bersifat sementara. Karena keberadaannya, terbit berbagai larangan terhadap penjabat mengingat mereka tidak memiliki waktu yang panjang.

β€œIni juga yang membuat design tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak itu salah. Mestinya di lakukan pada 2022 atau 2023 supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi terlalu lama,” ujarnya.

Ada Agenda Politik?

Keleluasaan yang-diberikan pada penjabat, kata Khoirul, berpotensi di gunakan untuk mengubah banyak hal. Ia mengatakan di tengah kontestasi Pemilihan Umum 2024, penjabat bisa di jadikan mesin politik oleh kekuasaan untuk mendukung agenda politik tertentu.

β€œKalau di fase awal peraturan pemerintah itu cukup clear untuk antisipasi supaya tidak terjadi perubahan radikal di fase transisi pemerintahan. Bagaimanapun posisi penjabat itu tidak mendapatkan mandat politiik langsung oleh rakyat,” kata Khoirul.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan surat edaran-dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj.

Menurutnya, aturan baru ini dapat memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

“Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang,” kata dia, Jumat, 16 September 2022.

Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Diikuti 77 Klasis Gereja Toraja se Indonesia, Gubernur Andi Sudirman Buka Raker PKBGT

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” demikian bunyi surat tersebut.

Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. “Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa,” ucap dia.

Kemudian, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button