EkonomiNewsNusantaraSulsel

Pemprov Sulsel Telah Bayar Water Levy PT Vale Setelah Proses Administrasi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale kepada Pemkab Luwu Timur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan telah membayar bagi hasil pajak tersebut. “Iya, Rabu kemarin sudah di bayarkan bagi hasil pajak water levy PT Vale kepada Pemkab Luwu Timur,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Pengamat: PT Vale Hanya Perusahaan Broker yang Menenteng Izin Kontrak Karya

Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.

“Kita akan bayarkan secara berkala,” tambahnya.

Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang di sampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa di kategorikan utang.

Baca Juga: Di nilai Tidak Bermanfaat bagi Kesejahteraan Masyarakat Lutim, Legislator PKS Ini Setuju Kontrak Karya PT Vale Tidak Di perpanjang

“Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan. Dan di audit sama BPK baru bisa di nyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button