MANOKWARI, NEWSURBAN.ID — Paulus Waterpauw, Penjabat atau PJ Gubernur Papua Barat somasi kepada tim Kuasa Hukum Lukas Enembe (Gubernur Papua). Somasi itu, terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE.
“Somasi sudah di layangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” tegas Waterpauw di Manokwari, Senin (26/9) malam.
Mantan pati Polri bintang tiga itu, juga mengatakan bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas Enembe merupakan mekanisme (hak jawab). Atas tudingan sepihak yang dia nilai sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
Baca Juga: Protes Status Tersangka Lukas Enembe, Massa Warga Papua Geruduk KPK
“Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar. Tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum.
“Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum. Dan, itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara. Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, ya di hadapi saja. Jangan di politisir dengan satu dan lain hal,” ujarnya.
Baca Juga: Perintis Rumah Pancasila, Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Belum ada penjelasan detail ihwal kasus yang korupsi yang menyeret Lukas Enembe. KPK baru sebatas menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini juga telah-dipanggil dua kali oleh KPK untuk diperiksa namun selalu mangkir dengan alasan sakit. Saat ini, Lukas Enembe telah di cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (#)