HukumNewsNusantaraSulsel

Tiga Warga Bone Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Obat Psikotropika, Polisi Amankan 1.213 Obat Daftar G

BONE, NEWSURBAN.ID — Tiga warga Bone ditangkap terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika. Dari tiga orang itu, polisi mengankan 1.213 butir obat psikotropika daftar G.

Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Junus D. Hulinggi, penangkapan, di lakukan pada Senin (26/9/2022) siang di tiga lokasi.

TKP pertama di Pasar Palakka Toko 33 Kel. Bulu Tempe, Kec. Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Di lokasi ini, Polisi menangkap HS (49). Polisi juga mengamankan Obat Daftar G sebanyak 714 butir, satu buah Hp. Dan, uang senilai Rp. 1.265.000 di duga hasil penjualan obat.

Baca Juga: 21 Orang Di tangkap dan 3 masih DPO, Kapolres: Bone Darurat Narkoba

Kemudian TKP kedua di Jalan Laulia Bottoe Kelurahan Macege Kec. Taete Riattang Barat Kabupaten Bone. Di lokasi ini Polisi menangkap SM (50) dengan barang bukti Obat daftar G sebanyak 517 butir. Selain itu, Polisi mengamankan satu buah Hp.

Di Kommpleks Pasar Sentral palakka Apotik Sari Farma, Kelurajan Bulu Tempe, Kec.Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, Polisi menangkap APS (40), dan mengamankan obat daftar G sebanyak 42 butir. Polisi juga mengamankan satu buah Hp dan uang sebanyak Rp. 300.000 di duga hasil penjualan obat.

Junus menjelaskan, penangkapan bermula terhadap seorang perempuan HS. Tim memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa di alamat TKP temapt HS tertangkap sering terjadi penyalahgunaan obat Pisikotrapika ( Obat daftar G ). Sehingga Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi rumah dan aktivitas di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polres Bone Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Satu Anggota Satpol PP

“Sekira pada hari senin pukul 10.00 wita Tim kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan dan di lanjutkan dengan penangkapan oleh Pr. HS yang pada saat itu berada di kasir Jualanya. Sehingga tim memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-Sel dan tim melakukan penggeledahan warung Jualan Pr. HS dan di temukan barang bukti,” tuturnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan kerumah Pr. HS di Jl. Laulia Bottoe Kel. Macege Kec. Taete Riattang Barat Kab. Bone. Dan di temukan Lk. SM yang mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G.

“Tim melakukan introgasi terhadap Pr. HS tempat memperoleh barang yang di duga obat Psikotrapika (Daftar G) tersebut. Dan di akui di peroleh dari Lk. APS tepatnya di Kompleks pasar sentral palakka Apotik Sari Farma, Kel. Bulu Tempe, Kec.Tanete riattang barat, Kab. Bone. Sehingga Tim melakukan pengembangan dan pencarian Lk.APS dan ditemukan di apotik Sari Farma beserta obat Psikotrapika (Daftar G).

Baca Juga: Polrestabes Makassar Sita 85 Gram Sabu dari Tiga Pelaku

Ketiga orang tersebut di bawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Sul-sel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada ketiga orang tersebut, Polisi menyangkakan melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button