MetroNewsNusantaraSulsel

Berkontribusi Terbesar pada Pemohonan KI, Danny Pomanto Raih Penghargaan Kemkumham

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang akrab-disapa Danny Pomanto raih penghargaan Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Danny Pomanto raih penghargaan Kemkumham atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang di helat oleh Kemkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menkumham Prof. Yassona H. Laoly kepada Wali Kota Danny Pomanto di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/09).

Penghargaan yang-diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual. Dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 – 2021.

Baca Juga: Danny Pomanto Libatkan 5.000 Pelajar, Kemenkumham Jadikan Makassar Pusat DJKI Mengajar

“Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya,” kata Danny.

Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang-dicatatkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar. Di antaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual – prosa, teater-sandiwara rakyat terbuka.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa – tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe’ Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – tarian.

Baca Juga: Danny Pomanto Sepakat Pemuda Makassar Jadi Garda Terdepan Mitigasi Sosial

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A’raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional – makanan/minuman tradisional – moda transportasi tradisional.

“Saat ini pengajuan hak cipta dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi,” kata Menteri Yassona.

Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

Baca Juga: Yasonna Laoly Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Hak Cipta Produknya Sebagai Kekayaan Intelektual

Selain itu, Yasonna juga mengatakan masyarakat harus sadar untuk melindungi KI. Menurut dia keberadaan KI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button