MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar sepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P 2022 Rp4,6 triliun.
Kesepakatan itu, usai Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022/2023 di DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut yakni, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Makassar TA 2022 (APBD-P Makassar 2022), di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Jumat (30/9/2022).
Paripurna,dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Makassar, Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi. Rapat,dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Baca Juga: DPRD Makassar Serap Aspirasi Masyarakat di Lorong Wisata
Pendapat akhir fraksi-disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar. Yaitu Al Hidayat Samsu (Fraksi PDI Perjuangan), Anwar Faruq (Fraksi PKS), Rachmat Taqwa Qurais ( (Fraksi PPP), Arifin Dg Kulle (Fraksi Demokrat). Sangkala Saddiko (Fraksi PAN), Nunung Dasniar (Fraksi Gerindra), Mario David (Fraksi Nasdem), Andi Suharmika (Fraksi Golkar). Dan, Syamsuddin Dg Raga (Fraksi Nurani Indonesia Bangkit).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan Perubahan APBD TA 2022 di tetapkan.
Kata dia, berdasarkan pembahasan dan rumusan banggar tentang pendapatan daerah senilai Rp.3.984.594.321.856,00. Sementara belanja daerah Rp.4.669.859.144.499.65.
Baca Juga: DPRD Makassar Luncurkan Aplikasi e-Ro’Ta untuk Cover Aspirasi Masyarakat
Ia juga menyebutkan dengan defisit senilai Rp. 715.264.822.643,65. Hal ini,ditutupi oleh pembiayaan daerah yakni penerimaan senilai Rp. 722.764.822.643,65 dan pengeluaran Rp.7.500.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto mencapai Rp.715.264.822.643,65.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi memberikan apresiasi, penghargaan. Dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota DPRD Makassar. Yang telah membahas dan memberikan saran, masukan serta penyikapan yang objektif, kritis dan konstruktif terhadap Perubahan APBD Kota Makassar TA 2022.
Fatmawati, menegaskan, penetapan Ranperda Perubahan APBD 2022 menjadi perda,diharapkan dapat memberikan manfaat. Khususnya, pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.
Baca Juga: Peringati HUT RI ke-77, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Berbagai Perlombaan
“Eksekutif bersama legislatif telah dapat menyelesaikan lagi salah satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2022. Kita harapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Fatmawati juga menyebut Pendapat akhir ini merupakan kristalisasi dari pembahasan interaktif dalam rapat Banggar dan Komisi-Komisi. Selama beberapa hari terakhir antara pihak legislatif dengan eksekutif yang penuh dengan-dinamika, namun sarat dengan nuansa kebersamaan.
“Kerja keras kita selama ini telah mencerminkan kebersamaan dan kemitraan yang tinggi antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (#)