NasionalNewsNusantaraSulsel

Gubernur Sulsel Jadi Pembicara pada Rakernas Kebijakan Satu Peta

Diikuti Kementerian/Lembaga, Pemda, Hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu pembicara dalam acara yang-dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Gubernur Sulsel jadi pembicara nasional dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Rakernas Kebijakan Satu Peta, di ikuti 30 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, 20 Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan dan Asosiasi.

Di ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Beberkan Upaya Menurunkan Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Hadapan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW. Dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Baca Juga: Andi Sudirman Raih Penghargaan Nasional dari Menko Perekonomian RI

Pada Rakernas ini, Andi Sudirman memaparkan Pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (Sinkronisasi) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga memaparkan potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.  Progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah. Serta dukungan yang di butuhkan oleh Pemerintah Daerahd alam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Dukung Arahan Presiden, Andi Sudirman Sulaiman Gunakan Mobil Listrik

“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat di selesaikan,” jelasnya.

Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%). (#)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button