HukumNewsNusantaraSulsel

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu Hamil Akhirnya Diamankan, Terancam 12 Tahun Penjara

BONE, NEWSURBAN.ID — Terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap ibu hamil di Kelurahan Wae Tuo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya di amankan oleh petugas kepolisian.

Pelaku FR yang bekerja sebagai nelayan ini,diamankan petugas lantaran percobaan pemerkosaan seorang ibu MR yang sedang hamil, Senin, kemarin. Bumil ini, juga tetangga sendiri.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Iya pelakunya sudah-diamankan di kantor untuk-dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Ibu Hamil di Bone Nyaris Di perkosa, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Kapolres juga menjelaskan kronologis pelaku melakukan percobaan pemerkosaan. Yaitu awalnya korban sementara di dalam rumahnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah korban dan beralasan untuk meminjam uang.

“Tiba-tiba saja pelaku mengancam korban menggunakan sehelai pisau dapur yang-diambil di dapur rumah korban. Kemudian pelaku memeluk korban dari depan serta berusaha mencium korban dan sambil mengancam korban untuk tidak berteriak,” jelas Ardyansyah.

Setelah itu korban berpura-pura ingin buang air kecil. Pada saat itu juga korban berusaha kabur dan keluar dari rumahnya sambil berteriak. Namun pelaku berlari mengejar korban sambil menebas korban menggunakan pisau yang di bawa oleh pelaku.

Baca Juga: Enam Remaja Bone Di lapor ke Polisi Dugaan Pemerkosaan Pelajar SMP

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma. Dan mengalami luka lebam pada bagian lengan tangan kiri bawah dan lengan tangan kiri atas korban. Serta korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul. Sebagaimana yang-dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 12 (Dua belas) tahun penjara. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button