BONE, NEWSURBAN.ID — Pelaku usaha kuliner Bone ancam demo pemerintah jika usaha mereka di gusur. Ancaman demo pengusaha kuliner Bone menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima. ylYang selama ini beroperasi di area kawasan kuliner di Jl. Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Namun penertiban kali ini di nilai pilih kasih. Lantaran tidak semua pelaku usaha kuliner yang beroperasi di area tersebut mendapatkan penertiban.
Hal ini pun yang di ungkapkan kekecewaan salah satu pelaku usaha Andi Iwan. Menurutnya pemerintah saat ini sepertinya tidak baik baik saja.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Bone Gelar Pasar Murah 25-27 Oktober
“Ya kalau mau tegakkan aturan jangan setengah-tengah. Kalau berbicara aturan masih banyak yang lebih parah dari ini. Jangan melihat kami hanya pedagang kecil baru seenaknya ingin menggusur saja tanpa ada solusi yang di berikan ke kami,” bebernya Kamis (27/10/2022).
Lanjut Andi Iwan bahwa kalau memeng area ini terlarang mengapa dulu pemerintah mengizinkan kami untuk beroperasi sebelumnya disini.
“Padahal tiap bulannya kami membayar retribusi. Selain itu dana yang kami gunakan terbilang cukup banyak untuk memperbaiki tempat dan sebagainya. Kalau begini kemana lagi kita akan mencari kehidupan,” ungkap Andi Iwan.
Baca Juga: Masjid Ponpes Nahdliyin Mulai Dibangun, Kapolres Bone: Pesantren Adalah Masa Depan Bangsa
“Okelah kami akan pindah tetapi saya minta pemerintah untuk menyediakan kami fasilitas tempat,” katanya.
“Tetapi kalau pemerintah nantinya akan melakukan penertiban dan tidak menyediakan kami tempat kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama para PKL,” ujar Andi Iwan.
Sementara itu Kasatpol PP Bone Andi Akbar menuturkan bahwa kami hanya menjalankan perintah. Sebagai penegak perda apa yang telah di perintahkan oleh pimpinan tentu akan di tindak lanjuti.
Baca Juga: Tambah Anggaran DLH Bone, Wakil Bupati Bone Minta Kurangi Bimtek dan Kunjungan
“Tentunya kami tetap melakukan cara cara humanis pendekatan kepada para pelaku usaha kecil dan mensosialisasikan penertiban ini,” ungkapnya.
Lanjut Akbar pedagang tetap di berikan batas waktu yang telah di tentukan. Karena apa pun bentuk usaha yang di jalani ketika sudah melanggar peraturan daerah tentu akan menjadi pertimbangan.
“Intinya kami hanya menjalankan perintah pimpinan dinda dan semua akan di tindaki ketika sudah melanggar,” kata Andi Akbar.
Baca Juga: Buka Penerbangan ke Bandara Arung Palakka Bone, Dishub Tunggu Hasil Lelang Maskapai
Perlu di ketahui bahwa bagi para pelaku usaha yang mendirikan tempat usaha di bahu jalan, jalur hijau taman dan tempat umum atau di tempat manapun yang dapat mengganggu membahayakan dan merusak ketertiban umum. Serta ketentraman masyarakat itu melanggar Perda No. 13 tahun 2016 pasal 20 ayat 2 huruf a. Semua akan kami tindaki,” tambahnya. (fan)