NewsNusantaraSulteng

Percantik Kota Palu, Pemkot Data dan Tata Bangunan di Lima Kelurahan

Tiga Staf Ahli Wali Kota Turun Lapangan

PALU, NEWSURBAN.ID – Menata dan percantik Kota Palu, Pemerintah melakukan pendataan, penataan, keindahan bangunan dan kebersihan lingkungan, serta izin usaha. Kegiatan ini, di lima wilayah kelurahan.

Terkait dengan itu, tiga staf ahli Pemkot Palu mewakili Wali Kota melaksanakan pendataan, sosialisasi penataan bangunan, keindahan bangunan dan kebersihan lingkungan, serta Izin Usaha.

Mereka adalah Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Ajengkris, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Nawab Kursaid, Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Didi Bakran.

Ketiga staf ahli itu, turun lapangan di dampingi OPD terkait. Di antaranya, Plt. Kadis Penataan Ruang Kota Palu Hj. Syahriah Lantah, dan staf, Satpol PP Kota, Perindag Kota Palu, Sintap Kota Palu, pihak TNI dan Polri dan para lurah.

Baca Juga: Peserta PKA Kota Palu Raih Inovasi Terbaik 1

Ada lima wilayah kelurahan yang di laksanakan Pendataan, Sosialisasi Penataan Bangunan, Keindahan Bangunan dan Kebersihan Lingkungan serta Izin Usaha. Ini merupakan upaya Pemkot percantik Kota Palu.

Lima wilayah kelurahan tersebut yang dipantau yakni kelurahan Lolu Selatan, Lolu Utara, Besusu Tengah, Besusu Barat, Besusu Barat, Besusu Timur. Termasuk juga ke sejumlah wilayah di delapan kecamatan.

Rencana pendataan dan sosialisasi akan dilaksanakan mulai Selasa, 1 November di Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi. Rabu 2 November di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore, Kamis 3 November Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga dan Jumat 4 November di Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli.

Terpantau Rabu 2 November 2022 tim mendatangi sejumlah pelaku usaha Kelurahan Lolu Selatan, Lolu Utara, Besusu Tengah, Besusu Timur dan Kelurahan Besusu Barat.

Baca Juga: Sekda Irmayanti Harap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unisa Palu Bisa Mengabdi Layani Kesehatan Masyarakat

Kepala Disperdagin Palu Zulkifli menjelaskan, pelaku usaha dalam kegiatan ini diberikan imbauan terkait lokasi yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Misalnya trotoar dan daerah milik jalan (Damija).

Sekaligus menyampaikan agar pelaku usaha disiplin menjaga kebersihan dan penataan lapak dagangan. Karena upaya tersebut menjadi bagian Pemkot Palu dalam mewujudkan Adipura.

Zulkifli menambahkan, Pemkot Palu dalam kaitan itu punya rencana untuk menyeragamkan ‘prototipe’ lapak sekaligus lokasi penempatannya. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button