MetroNewsNusantaraSulsel

Subdit Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Miliaran Rupiah PBBKB BBM Sejumlah Industri

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Miliaran rupiah PBBKB BBM sejumlah pengusaha atau industri di Sulawesi Selatan kembali ke kas negara. Penyelamatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Industri atas langkah persuasif Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly S. Ik, kepada wartawan di Makassar mengatakan, pengembalian dan penyelematan uang negara sektor PBBKB BBM itu dari sejumla Industri.

Baca Juga: Pengamanan KTT G20, Polda Sulsel Kirim 100 Personel Lantas ke Bali

Nilainya sebesar Rp7 miliar. Miliaran pendapatan pajak itu langsung di setorkan ke kas negara.

“Kami dengan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada beberapa perusahaan, atas petunjuk bapak Dirreskrimsus (Kombes Pol. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik), kami berhasil melakukan pengembalian uang negara untuk tahap pertama. Totalnya kurang lebih Rp7 miliar, ” kata Fadly saat memberi keterangan pers, Kamis (03/11/2022).

Perwira menengah Polri pangkat satu melati emas itu, juga menyebutkan beberapa Industri telah melakukan pengembalian. Pengembalian di lakukan dengan berkordinasi langsung pihak Bapenda Provinsi Sulsel. Dan menyerahkan langsung ke kas negara.

Baca Juga: Polda Sulsel Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

“Sudah ada sebelumnya beberapa miliar yang di serahkan langsung ke kas daerah. Yaitu indsutri yang bergerak di bidang Es dan Teh,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pajak yang menjadi hak negara haruslah kembali ke negara. Penyelamatan pajak ini, kata dia berkat metode-metode dari Dirreskrimsus. Sehingga beberapa Industri tergugah untuk mengikuti arahan tersebut, sebelum penindakan secara hukum.

“Dari PBBKB BBM itu ada hak negara, apa yang menjadi hak negara harus di kembalikan ke negara. Metode-metode dari bapak Direktur ini berhasil menggugah hati dari beberapa pemilik perusahaan untuk mengikuti arahan sebelum di tempuh upaya-upaya hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Datangi RSKD Dadi, Jenguk Oknum Polri Pelaku Coret Dinding Mapolres Luwu

Di mana tujuan utama dari Subdit Tipikor selain penegakan hukum yang paling utama adalah pengembalian uang negara.

“Selain penegakan hukum, atensi bapak Direktur yakni penyelamatan dan pengembalian uang negara, “tutupnya.

Selanjutnya, uang negara senilai Rp. 7 miliar di serahkan kepada Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid. PAD) Bapenda Provinsi Sulsel, Darmayani, untuk di masukkan ke kas negara. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button