Kejari Makassar Tangkap Andry Yusuf Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Butung

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Agustus 2022, akhirnya, Sabtu (5/11) maam, Kejaksaan Negeri/ Kejari Makassar tangkap Andry Yusuf. Kejari Makassar tangkap Andry Yusuf di sebuah hotel di Jalan Boulevard Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, Andry Yusuf alias Sewang di nyatakan DPO sejak Agustus. Penetapan Andry Yusuf sebagai DPO karena tidak kooperatif memenuhi panggilan Tim Pidsus Kejari Makassar,dibantu Tim Kejaksaan Agung.

“Penangkapan terhadap tersangka Andry Yusuf di Hotel Grand Asia Jl. Boulevard Kota Makassar. Kasi Pidsus langsung memimpin penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kemudian, Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar membawa yang bersangkutan ke sini (Kejakaan Negeri Makassar) untuk administrasi penahanan,” kata Andi Sundari, Sabtu (5/11) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Andry Yusuf tahap pertama selama 20 hari ke depan untuk di lakukan penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Makassar. “Yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu, kita lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Rudianto Lallo Minta Pengelola Pasar Butung Di rombak

Andi Sundari juga menjelaskan, kronoligi penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya, keberadaan tersangka,diketahui dari informasi akurat. Selanjutnya, tim stand by di lokasi yang di maksud sambil menunggu perintah. “Setelah tim melakukan pengecekan terhadap informasi yang kami terima, benar tersangka ada di hotel itu. Sehingga tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kasus ini, tidak hanya menjadi perhatian Kejari Makassar, Kejaksaan Agung pun terus melakukan pemantauan. “Jadi, selain kami di Kejari Makassar, kasus ini mendapat atensi dari Kejakgung. Karena sebelumnya kami telah melaporkan penetapan tersangka ke Kejakgung sehingga pihak Kejakgung aktif memantau keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka Andry Yusuf,disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaiaman dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah-diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Bunyi pasal 2 (1) UU tersebut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

“Hasil audit tim independen, kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp14 miliar lebih,” ungkapnya.

Kasus Penyimpangan Jasa Sewa Usaha Lods Pasar Butung

Sebelumnya, Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar sekaligus Ketua Koperasi Bina Duta, Andry Yusuf alias Sewang telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi sewa 37 lods.

Penetapan tersangka Andry Yusuf sesuai surat yabg dikeluylarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022

Jumlah dana yang di duga-dikorupsi Andry mencapai Rp14 miliar lebih. Ia telah tiga kali mangkir sehingga juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar. (tim/*)

Exit mobile version