HukumNewsNusantaraSulsel

Lahan Pabrik Gula Camming Akan Diseksekusi, Penggugat Memenangkan Sengketa di MA

BONE, NEWSURBAN.ID — Ratusan karyawan berkumpul di lahan Pabrik Gula Camming (PGC) Selasa (8/11/2022). Lahan yang mereka klaim milik PGC akan di eksekusi penggugat, setelah memenangkan sengketa di Mahkamah Agung.

Di ketahui, Pabrik Gula Camming yang terletak di Desa Wanua Waru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Amure Respons Pengakuan Seorang Mahasiswi STIH Bone, Janji Bantu Biaya hingga Living Cost

Salah satu karyawan, Andi Pacellengi menerangkan yang menjadi permasalahan adalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Yang di pegang pihak PGC masih aktif hingga 2024.

“Namun entah mengapa muncul putusan pengadilan. Memenangkan pihak penggugat mengambil lahan Pabrik Gula Camming yang berstatus HGU,” ujarnya.

Baca Juga: Rancang Perda Perumda, Andi Fahsar: Upaya Menggenjot PAD Perusda Air Minum Bone

Sementara Hamsah selaku General Manager (GM) PGC mengungkapkan objek lahan yang di gugat salah titik lokasi. Mestinya, kata dia, bukan lokasi HGU yang di gugat.

“Pihak PTPN memiliki bukti data yang legal dan masih ada saksi hidup. Yang notabene, sebagai pihak yang dulu punya lahan telah menjual tanahnya ke perusahaan,” kata Hamsah.

Baca Juga: Banyak Kekurangan, Hasrul Harahap Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tappale Bone

Namun, tambah Hamsah, saat ini info terakhir eksekusi di tunda. Tetapi pihak PTPN tetap bersiaga di lokasi yang akan di eksekusi,” tambahnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button