BONE, NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menuturkan atas kerja sama apik legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan RAPBD 2023 tidak begitu alot dan bisa ditetapkan secara tepat waktu.
“Kita terapkan APBD 2023 Kabupaten Bone Sulawesi Selatan nominalnya mencapai Rp2,5 triliun lebih.” Katanya dalam Rapat Paripurna penentuan RAPBD 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Selasa 29 November 2022.
Kata dia, sebelum di tetapkan Ranperda APBD 2023 telah melalui proses dan dinamika yang cukup panjang, di bahas dalam banggar dan tim anggaran pemda.
“Setelah di sepakati oleh DPRD dan Pemda, selanjutnya akan di evaluasi oleh Gubernur sebelum di tetapkan oleh Bupati Bone,” tutur Irwandi.
Baca Juga : Miris Tiga Wakil Ketua DPRD Bone Tak Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD TA Anggaran 2023
Sementara itu Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuturkan ada beberapa hal yang harus di penuhi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022. Tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
Seperti pemenuhan mandatory spending, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan penganggaran penanganan dampak pasca Covid 9. Serta penanganan dampak inflasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan nasional. Lalu sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan program pembangunan Provinsi Sulsel.
Serta memprioritaskan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Yang merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua hal itulah yang mesti terakomodir dalam penyusunan atau perealisasian APBD 2023 dan dalam penyusunannya kita telah merujuk kesana,” ucapnya.
Baca Juga : Abdul Hayat Akui Satgas Saber Pungli Beri Efek Jera Pada Pelaku
Lebih lanjut, ia mengatakan yang menjadi prioritas penganggaran kala ini yaitu pemulihan ekonomi, penanganan inflasi,perlindungan sosial dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, dan pengembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kemudian peningkatan pelayanan pendidikan kesehatan dan sosial dasar lainnya. Percepatan pembangunan daerah yang bertumpu pada kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Pengembangan inovasi daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik, dan penciptaan iklim universitas untuk mendorong pengembangan usaha.
“Serta di perlukan pula stabilitas keamanan ketertiban ketentraman dalam kemajemukan. Serta penanganan dampak iflasi dan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” kata Andi Fahsar.