Kanwil KPPU VI Makassar Hilman Pujana : Stakeholder Berperan Penting Dalam Resiko Persaingan Usaha Pengadaan Barang dan Jasa

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Peran penting stakeholder dalam mentaati aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan, demikian disampaikan Kanwil KPPU VI Makassar Hilman Pujana dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar KPPU di aula kantor KPPU Makassar, Jl. Urip Sumoharjo, Selasa (29/11/2022).

Hilman Pujan mengatakan KPPU banyak menerima pengaduan terkait di temukan adanya permasalahan proses pengadaan jasa dan barang, bila di diklasifikasikan ada dua jenis yang pertama perilaku dari pelaksana barang dan jasa baik itu POKJA, PPK, atau KPA. Harus di bedakan dari segi perilakunya yang kedua regulasi.

Baca Juga : Sambut HUT Emas TVRI Sulsel, Wali Kota Makassar: Salah Satu Media Informatif

“Jadi kita lihat ada juga beberapa dalam “kegalauan” pelaksana pengadaan barang dan jasa ini sebetulnya boleh tidak ini? sebetulnya seperti apa? jadi itu tadi kenapa kita adakan FGD ini,” kata Hilman

Hilman menjelaskan mencoba menginventarisir beberapa permasalahan. Beberapa point yang sering di hadapi teman-teman POKJA Pengadaan barang dan jasa dan coba melihat solusinya. Nantinya apakah terkait ada regulasi yang perlu di perkuat misal nanti LKPP karena tentunya bukan KPPU bukan regulator.

Baca Juga : Tragis, Bocah di Makassar Tewas Tertimbun Material Pasir Proyek

“Nanti kami bisa memberikan saran pertimbangan kepada LKPP untuk regulasi tertentu. Mengenai bagaimana realnya di lapangan dan seperti apa. Nanti kita kumpulkan permasalahan kemudian solusi, tentunya nanti akan kita kumpulkan dalam bentuk saran dan pertimbangan lalu di serahkan kepada regulator,” jelas Hilman.

Dalam FGD bertajuk “Risiko Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dari Perspektif Persaingan Usaha” di Lantai 6. Gedung Keuangan, Divisi Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan RI. Achmad Dzikrullah yang turut hadir sebagai narasumber. Mengungkapkan dalam pelaksanaan tender di tujukan pada tujuan masing-masing pihak, dan perlu pengawasan ketat agar tak terjadi persaingan usaha tidak sehat.

↑
Exit mobile version