Pelaku Curat Lintas Kabupaten Diungkap Polres Gowa, Libatkan Satu Keluarga

GOWA, NEWSURBAN.ID — Sat Reskrim Polres Gowa Melalui Team Jatanras Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Tim Jatanras menangkap satu keluarga yang terlibat sebagai pelaku kasus Curat lintas Kabupaten. Para pelaku curat lintas kabupaten ini,  terdiri dari 3 orang .

Ketiga pelaku, yakni pasangan suami Istri berinisial SJ (42), MA (32) dan seorang anaknya TA (17) ini terlibat kasus Curat. Dengan cara mengambil etalase dagangan milik warga. Polisi telah mengamankan barang itu dari pelaku berada di Jl. Poros Malino, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto, S Pd, S.H, M.M

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH membenarkan terkait penangkapan pelaku Curat. Yang melibatkan istri dan anaknya itu berawal saat adanya laporan dari warga yang resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya.

Baca Juga: Bupati Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa

“Jadi awalnya warga yang sangat resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya. Setelah adanya laporan itu tim Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Selasa (13/12).

Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah-dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Jatanras Gowa dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya.

“Pelaku SJ ini, saat kita interogasi telah mengakui perbuatannya. Dan setelah serangkaian penyelidikan dan kemudian kita lakukan pengembangan, berhasil mengamankan istri pelaku. Yakni MA dan anaknya TA. SJ telah melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros. Dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dia curi, lalu dia jual di Jalan Poros Malino,” terangnya.

Baca Juga: Tim DVI Polda Sulsel Identifikasi Korban Bencana Longsor di Parangloe Gowa

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil suzuky Carry pick up warna putih. Barang bukti itu,digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Polisi juga menyita, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin Popcorn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas milik warga. Dan setelah di lakukan pemeriksaan kamera tersebut, ciri-ciri pelaku. Dan kendaraan yang pelaku gunakan, sama dengan yang ada di dalam kamera tersebut.

Burhan juga menyampaikan kepada warga masyarakat Gowa dan sekitarnya yang merasa kehilangan etalase agar dapat mengecek barang miliknya. Barang itu, ada di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. (tim)

Exit mobile version