BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, telah merilis sejumlah kasus ditanganinya mulai bulan Januari sampai Desember 2022.
Berdasarkan laporan tindak pidana umum telah menangani sebanyak 485 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di terima oleh penyidik.
Mulai perkara narkoba, ketertiban umum, tindak pidana orang, harta benda dan perkara anak. Dari jumlah tersebut, berkas yang telah-dinyatakan lengkap atau masuk pada tahapan II sebanyak 321 perkara. Lalu perkaranya telah-dilimpahkan ke persidangan.
Sementara perkara yang telah inkracht dan di eksekusi sebanyak 208 pidana. Kejari bone juga telah menyelesaikan 782 perkara tilang selama bulan Januari sampai Desember 2022.
Selain itu, empat penyelidikan perkara tindak pidana korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitas irigasi di Desa Jaling, Kabupaten Bone tahun anggaran 2019, dalam penyelidikan menetapkan dua orang tersangka MA dan NR.
Baca juga: Kepala Desa Mattiro Bulu Bone Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Dugaan tindak pidana korupsi lainnya tentang pekerjaan peningkatan di Waru-waru, Kabupaten Bone pada tahun anggaran 2021. Serta dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi rehabilitas jalan BKP paket 01 tahun anggaran 2021/2022. Tepatnya di Kecamatan Ulaweng/Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Di mana hal itu mengeksekusi terhadap dua orang tersangka korupsi. Yakin korupsi proyek kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari total anggaran Rp 4.2 miliyar tahun anggaran 2014.
Sedangkan, Sony Putra Samapta perkara kasus tindak pidana korupsi dalam program pembangunan renovasi bangunan. Serta pengadaan alat kesehatan kredit fiktif proyek rumah sakti umum Tenriawaru Bone.
Dengan begitu, Bidang intelejen Kejaksaan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO kasus tindak pidana korupsi pada tanggal 21 maret 2022 atas nama Sony putra samapta di salah satu Apartemen di Daerah Menteng Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bone Blender Barang Bukti Sabu 131 Gram
Penemuan kasus tersebut melalui program jaga desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone, sebanyak 94 desa di Kabupaten Bone. Jaga desa tersebut, bertujuan pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa. Serta melaksanakan tugas fungsi intelejen berupa penyelidikan pengamanan dan pelanggaran lainnya.
Selama tahun 2022, bidang tindak pidana umum di dominasi oleh perkara tindak pidana orang dan harta benda sebesar 42,8%. Atau sebanyak 208 perkara di ikuti perkara narkotika sebesar 27,6% atau sebanyak 134 perkara dan perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum sebesar 25,2% atau sebanyak 122 perkara serta perkara untuk anak sebanyak 21 perkara atau sebesar 4,4%.
Anggaran Program Unggulan Kejaksaan Bone
Adapun beberapa program unggulan yang setiap bidang di Kejaksaan Negeri Bone. Di antaranya daftar isian pelaksanan anggaran Dipa kejaksaan dan realisasi anggaran pada tahun 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Haeril Ahmad mengatakan bahwa untuk tahun ini ada peningkatan. “Sangat jauh meningkat dibandingkan dengan Dipa kejaksaan dan realisasi anggaran pada tahun 2021 lalu. Begitu pula untuk perolehan PNBP Pendapatan Negara Bukan Pajak,” ungkapnya Kamis (29/12/2022).
Kejaksaan pada tahun 2022, lanjut Haeril secara signifikan jauh meningkat di banding dengan perolehan PNBP kejaksaan pada tahun lalu 2021. Bahkan katanya, jauh melampaui target PNBP yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Pallime Bone, Isnaeni Jadi Pesakitan di Balik Jeruji Besi
Haeril mengungkapkan di mana PNBP Kejari Bone dengan jumlah Rp. 576.999.288. Yang berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah putus.
“Denda hasil tindak pidana korupsi pendapatan penjualan. Barang hasil sitaan. Denda pelanggaran lalu lintas Tilang denda hasil tindak pidana lainnya. Ongkos perkara penjualan barang hasil rampasan serta sewa tanah gedung dan bangunan,” jelasnya.
Saat ini, Kejaksaan Bone melakukan penutupan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara pada tahun 2022. Hal ini untuk memaksimalkan program Restorative Justice di wilayah hukum kejari bone pada tanggal 30 november 2022.
Kejaksaan Bone lauching baruga Adhyaksa rumah restorative justice di 4 lokasi. Yakni di Desa Mattanete Buah, Desa Lemo Ape di Kecamatan Palakka, Desa Waji Kecamatan Tellusiattinge dan Kelurahan Wae Tuo Kecamatan Tanete Riattang Timur. (Fan/*)