BONE, NEWSURBAN.ID – Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Andi Saharuddin akan berjanji akan memberhentikan terkait persoalan pungutan retribusi parkir yang ada diarea Kantor Disdukcapil.
Menurutnya selama ini Kepala Dinas Andi Saharuddin tidak tau menahu persoalan pungutan retribusi tersebut.
“Memang sudah lama ada petugas parkir di kantor ini tapi perkiraan saya itu diperbolehkan karena saya melihat petugas memiliki kartu karcis yang sah dari perhubungan,” jelasnya saat ditemui di ruangannya Kamis 12/1/2023.
Lanjut Kadis bahwa biaya retribusi yang dipungut oleh petugas parkir se% pun tidak ada yang masuk di Kantor ini.
“Tapi kalau hal ini tidak diperbolehkan tentu saya akan menegurnya. Dan nanti juga kita akan membicarakan hal ini pada pihak perhubungan bagaimana baiknya,” kata Andi Saharuddin.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini tidak ada masalah karena saya melihat petugas tersebut bekerja dengan baik bagaimana mengatur kendaraan.
“Terkait pungutan retribusinya kita akan bicarakan bagaimana untuk tetap memakai jasanya. karena kita juga membutuhkan petugas untuk mengatur kendaraan diluar yang cukup padat,” tambahnya.(far)