MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Resmob Polsek Biringkanaya menangkap pencuri dan penadah HP curian di Kota Makassar, Rabu, (11/1/2023).
Penangkapan pencuri dan penadah HP curian, dalam operasi yamg di pimpin Panit Opsnal 1 Iptu Suryadi Syamal, S. Psi. Keduanya, di amankan di Terminal Daya Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dua orang itu, masing-masing berinisial R alias C sebagai terduga pelaku utama pencurian HP. Sementara K sebagai penadah. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit hp Vivo Y20.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Makassar, Pelaku dan Korban di Bawah Umur
Penangkapan dua orang itu bermula dari kasus kehilangan hp lelaki M. di Terminal Daya. Ia kehilangan dua unit hp merek Vivo (Y20 dan Y83). Korban kemudian melapor.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp2,5 Juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Biringkanaya Makassar,” ucap M, korban.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan di peroleh identitas-diduga pelaku yang sementara berada di Sekitar Jl. Kapasa Raya Daya Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Kemudian setelah itu, tim bergegas menuju ke lokasi tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Lk. K beserta barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y20.
“Anggota lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan orang yang-diduga pelaku utama atas nama Lk. R Alias C yang sementara tidur pulas di kamar kostnya. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Biringkanaya untuk proses lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala, SH.
Baca Juga: Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Antang
Setelah menjalani interogasi, Lk. R Alias C merupakan penjahat kambuh yang pernah di proses hukum di Polsek Biringkanaya kasus 170 KUHP. Ia juga mengakui melakukan pencurian dua unit HP di Terminal Regional Daya.
Pelaku mengaku mencuri HP saat pemilik tidur di ruang tunggu terminal. Ia mengambil dua unit HP tersebut di dekat korban.
Selanjutnya satu unit HP merek VIVO Y20 di la jual kepada Lk. K senilai Rp. 900.000, dan satu unit HP merek VIVO Y83,dijual kepada Lk. G (DPO) senilai Rp.700.000.
Sementara Lk. K juga mengaku telah membeli satu unit HP merek VIVO Y20, warna Biru senilai Rp.600.000 dari Lk. R alias C. (tim)