Polres Bantaeng Tangkap Dua Pelaku Curanmor

BANTAENG, NEWSURBAN.ID — Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor. Pelaku curanmor (Pencurian Motor/Curi Tebus) di ungkap personil Gabungan Polsek Eremerasa, Sat. Intelkam, dan Sat. Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman.

Kapolres Bantaeng melalui Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto menyampaikan itu, dalam konferensi persnya di Mapolres, Selasa (17/1/2023).

Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor/ curi tebus berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2023/Sek Eremerasa Res Bantaeng, tanggal 15 Januari 2023. Dan Hasil Interogasi awal terhadap 2 orang penghubung Curi Tebus atas nama SD dan SR. Dua penghubung curi tebus ini telah di amankan pada 15 Januari 2022 dinihari.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Polres Bantaeng Imbau Nelayan Tidak Melaut

Polisi mengamankan keduanya di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kab. Bantaeng. Dari dua orang ini, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasil pengembangan, mengarah ke Pelaku Utama/Pemetik masing-masing.

Selain itu, kata Wakapolres kedua Pelaku Utama/Pemetik kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 – 04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban, Dg. Lelo di kampung Mamampang dusun Bonto Sapiri 1 desa Mamampang Kec. Eremerasa , Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari S D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian.

Baca Juga: Di Bantaeng, Gubernur Andi Sudirman Serahkan Peralatan Smart School ke Sekolah-sekolah SMA

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S D beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A.

Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor-diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. “Dan kepada Sengke di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)

Exit mobile version