Jemaah Umrah Sulsel Dihukum Penjara Dua Tahun Tuduhan Pelecehan Perempuan Libanon di Ka’bah, Keluarganya Buka Suara

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Tuduhan pelecehan seksual di Ka’bah terhadap perempuan Libanon, Muhammad Said, seorang jemaah umrah Sulsel dihukum penjara dua tahun oleh Pengadadilan Kerajaan Arab Saudi. Kasus tuduhan pelecehan seksual di Ka’bah oleh perempuan Libanon ini, mengejutkan warga di Sulsel.

Atas tuduhan itu yang berakhir vonis pejara terhadap Muhammad Said, Netizen dengan akun Twitter @iniakuhelmpink, mengaku sebagai sepupu Muhammad Said menceritakan kronologi tuduhan itu.

Kata dia, berawal saat rombongan umrah WNI tersebut sampai di Mekah pada 8 November 2022. Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak, dan neneknya pada 10 November.

Karena banyak orang, Said meminta ibunya untuk menunggu di luar arena Ka’bah. Saat Said hampir memegang sudut Ka’bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan karena khawatir melorot.

Saat keluar dari kumpulan jemaah, dua Polisi dan askar langsung menarik Said. Mereka membawa Said ke kantor polisi untuk-dimintai keterangan.

Said yang kebingungan karena tak mengetahui apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.

“Tapi HP-nya di ambil sama polisi tersebut, di hapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said,” tulis akun Twitter @iniakuhelmpink, Sabtu (21/1).

Baca Juga: Alburuj Tourism Kembali Terbangkan 84 orang Jemaah Umrah ke Makkah

Petugas setempat sempat menghubungi keluarga Said yang di Indonesia sempat karena handphone sang ibu yang berada di sekitar Ka’bah tidak aktif. Mereka meminta menghubungi kakak Said yang juga berada di sekitar Ka’bah untuk memberitahu bahwa Polisi menangkap Said dengan tuduhan pelecehan.

Polisi mengatakan Said-dilaporkan oleh jemaah perempuan asal Libanon yang mengaku payudaranya-dipegang oleh Said saat di depan Ka’bah.

Sementara Said tidak berkutik saat Polisi meminatai keterangan karena tidak paham Bahasa Arab. Bahkan kabarnya polisi sampai memukulinya.

“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus-ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti-dibebasin,” lanjut @iniakuhelmpink.

Namun, saat travel yang membawa rombongan Said harus kembali ke Indonesia, ia belum bisa ikut pulang dan harus tetap di Arab Saudi hingga selesai pengadilan. Said lalu divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti.

Baca Juga: Randa Azzahra Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Perdana Masa Pandemi Hari Ini

Sementara saksi yang ada cuma dua orang polisi yang menangkap Said, sedangkan perempuan Lebanon yang mengaku sebagai korban tidak pernah hadir di pengadilan.

Selama di penjara, Said tetap berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon di kantor polisi yang dibatasi maksimal lima menit. Said mengadu ke keluarga bahwa Polisi setempat memaksa dia mengaku telah melakukan pelecehan seksual.

“Walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” tulis @iniakuhelmpink.

Namun, keluarga Said menerima surat dari pihak kedutaan melalui kepala penyelenggaraan haji dan umroh di Sulawesi Selatan. Surat itu menyebut Said mengakui bahwa ia benar melakukan pelecehan seksual.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah, nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan,” tulis @iniakuhelmpink.

Baca Juga: Hari Ini, Indonesia Berangkatkan 480 Jemaah Umrah ke Saudi Pertama Sejak Pandemi

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas seorang warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said (26) itu.

“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia-dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” kata Ajad, Jumat (20/1).

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Muhammad Said pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui tuduhan itu,” ucap Ajad. (*)

Exit mobile version