MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah setempat terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen lahannya.
Gemapatas ini merupakan program Kementerian ATR/BPN yang akan di lakukan pada Jumat (3/2/2023) di Provinisi Jawa Tengah dan 33 provinsi lainnya ikut secara virtual.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, Pemkot Makassar mendukung program dari BPN dengan mensosialisasikan program Gemapatas tersebut.
“Hari ini pencanangannya. Khusus di Makasar, giat ini berlangsung di Kelurahan Bontomarannu Kecamatan Mariso,” ucapnya.
Baca Juga: Resmikan Gramedia Store Mall Pettarani, Danny: Pusat Literasi Baru di Makassar
Kata Sri, dalam sosialisasi program Gemapatas ini, Pemkot Makassar akan melibatkan camat, lurah, hingga tataran RT/RW.
“Program tersebut harus di dukung, tugas Pemkot Makassar melalui camat, lurah. Hingga RT/RW bisa memahamkan masyarakat akan pentingnya sertifikasi lahan,” sebutnya.
Apalagi, progam ini juga sejalan dengan visi misi wali kota bagaimana mereformasi tata ruang kota menjadi nyaman untuk semua.
“Artinya kalau nyaman, lingkungan masyarakat aman maka semua akan tertib. Karena inti dari pasang patok ini agar tidak terjadi cekcok, perselisihan berkepanjangan antar masyarakat,” paparnya.
Sebagaimana di ketahui, ada tiga SKB menteri untuk percepatan pensertifikatan. Pemkot Makassar akan menyusun draft Perwali melalui Dinas Pertanahan.
Baca Juga: Gaungkan Makassar Kota Makan Enak di Puppet Show Kalla Toyota, Danny: Kolaborasi Kemajuan Kota
Sementara, Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, hadirnya Gemapatas untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga.
“Termasuk kita di Makassar akan mengikuti secara virtual bersama gubernur dan wali kota,” ucapnya.
Marliana mengatakan dengan adanya pemasangan tanda batas tanah ini di harapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan maupun mafia tanah.
Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau Satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.
“Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya. Karena setiap batas yang di pasang harus disepakati dulu,” jalasnya.
Baca Juga: Bersama Kajati Sulsel, Danny Resmikan Empat Unit Rumdis Asisten Kejati Sulsel
Katanya, pemasangan tanda batas boleh di lakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.
BPN menarget 390.700 bidang tanah di Makassar bisa di sertifkatkan.
Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat artinya masih punya beban 20,16 persen.
“Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot Makassar untuk masyarakat di Makassar,” pungkasnya. (*)