Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana berat terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo divonis pidana mati pada sidang putusan, Senin (13/2/2023) sore.

Majelis Hakim menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis menilai hal itu berdasarkan sejumlah fakta di persidangan.

Hal itu,disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut-dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa hal yang menguatkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Wahyu mengatakan salah satunya adalah terbukti menyusun skenario pembunuhan.

Ia menjelaskan hal itu berdasarkan keterangan saksi yang menyebut adanya penyusunan skenario di rumah Sambo.

“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang akan-digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” kata Wahyu. Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah: Saya Merekayasa, Saya Otaknya

Salah satunya, menurut Majelis Hakim, adalah Ferdy Sambo yang memerintahkan sejumlah ajudannya untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintah pertama kali ditujukan kepada Ricky Rizal yang kemudian ditolak, sehingga Richard Eliezer yang mengambil peran tersebut.

Wahyu mengatakan Sambo telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelumnya. Sehingga, kata dia, unsur perencanaan Ferdy Sambo telah terpenuhi.

“Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar dia.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut-dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah-disidangkan.

Baca Juga: Kala Anak Buah Ferdy Sambo Intervensi ke Keluarga Brigadir J-Diungkap Kapolri di Komisi III DPR

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri; Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas. (*)

Exit mobile version