BONE, NEWSURBAN.ID — Polres Bone resmi menetapkan tersangka kasus pemerkosaan berujung kematian di Kabupaten Bone, Kamis 23 Februari 2023.
Hal ini-dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman. Kata dia, hasil dari pemeriksaan penyidikan hingga pelaku-ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti pemeriksaan AM (15) telah-ditetapkan tersangka. Pelaku langsung kami melakukan penahanan,” ujar Boby.
Pelaku lanjut dia, adalah teman sekolah korban. Walaupun saat ini mengakui atas perbuatannya pihak kepolisian tetap-dijadikan tersangka.
Baca juga: Polres Bone Periksa Diduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hingga Tewas
“Alat bukti yang cukup hingga menjadikan dasar pelaku-ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan atas kejadian dan menuntut keadilan Senin, 20 Februari 2023. Hal ini berdasarkan surat laporannya LP/127/II/2023/SPKT/Res Bone.
Baca juga: Enam Remaja Bone Dilapor ke Polisi Dugaan Pemerkosaan Pelajar SMP
Di beritakan sebelumnya newsurban.id, seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP di Bone, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit M Yasin jalan Jendral Sudirman Kota Watampone. Korban-diduga kuat mengalami pemerkosaan secara bergilir. (Fan/*)