Tangani Badut Jalanan di Makassar, Ini Langkah Dinsos Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Sosial Kota Makassar terus memaksimalkan berbagai cara untuk tangani badut jalanan di Makassar yang beroperasi di sejumlah persimpangan jalan.

Hal tersebut, di sampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera, saat menghadiri Talk Show di Radio Smart, Kamis (02/03/2023).

Selain Plt. Kadis Sosial Kota Makassar, turut pula menjadi narasumber pada acara talkshow tersebut Dosen Sosiologi Unhas, Dr. Ria Renita Abbas, S.Sos, M.Si.

Baca Juga: Tim ODGJ Dinas Sosial Makassar Amankan ODGJ di Haji Bau

Dalam acara talk show yang bertajuk Fenomena Badut Jalanan di Kota Makassar tersebut, Plt. Kadis Sosial menyampaikan langkah serta upaya strategis yang telah di lakukan Dinas Sosial Kota Makassar. Dalam hal tangani badut jalanan di Makassar yang juga beririsan dengan penanganan anjal dan gepeng di Kota Makassar.

“Memaksimalkan penanganan tersebut, Dinsos telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Yang bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar,” Armin Paera.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berfokus pada model pembinaan yang di tujukan untuk orang tua/keluarga dari badut jalanan. Maupun kepada badut jalanan itu sendiri pada Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

Bca Juga: Dinas Sosial Makassar Bantu Korban Kebakaran di Emmy Saelan

Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Sosial telah menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat Kota Makassar. Terkait Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar. Serta Fatwa MUI Sulsel No. 1 Tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah HARAM.

Sekadar informasi, dari hasil penjaringan yang telah di lakukan oleh TRC Saribattang. Yang di laksanakan dari pertengahan Bulan Februari, telah terjaring sekitar 15 (lima belas) orang badut jalanan. Sebagian dari badut tersebut merupakan anak usia sekolah. (*)

Exit mobile version