PINRANG, NEWSURBAN.ID — Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap tersangka yang kabur usai menikam di sebuah rumah kos, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Selasa (7/3).
Tersangka Erwin alias Olong, 21, sempat kabur usai menikam di rumah kos tersebut. Namun, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang bergerak cepat lebih cepat. Tim yang di pimpin Kasat Intelkam Iptu Wahid Putra Brata, bersama Kanit Resmob Aiptu Syahrir dan Kanit Kamneg Aipda Mukhtar yang mendapat laporan berhasil meringkus pelaku.
“Tim tela mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan badik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” kata Kanit Resmob Aiptu Syahrir, dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Baca Juga:Diduga Cekoki Dua Anaknya dengan Racun Hingga Tewas, IRT di PinrangDitemukan Gantung Diri
Ia menyebutkan, laporan atas kasus penganiayaan dengan sajam berbuntit kematian itu, atas pelapor Muh. Tanhar, 24. Nomor laporannya, LP Nomor: LP/B/119/III/2023/SPKT/RES – PINRANG/POLDA SULSEL, Tanggal 7 Maret 2023. Korbannya, Muh. Yusran, 25, seorang pemuda asal Paleteang, Pinrang.
Berdasarkan laporan pelapor, perisiwa maut itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Pelapor mengatakan, awalnya ia bersama korban dan seorang perempuan bernama Hesti dalam satu kamar di kos milik pelapor.
Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki. Lelaki itu, di duga teman dari terduga pelaku. Lelaki itu, langsung masuk ke kamar kos milik pelapor dan meminjam sebuah korek api.
Tak lama, lelaki itu, keluar dari kamar. Sekira sepuluh menit kemudian datang pelaku dengan membawa sebilah badik yang sudah terhunus. Pelaku masuk ke dalam kos milik pelapor.
Baca Juga: Tim Pakinta’ki Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Pinrang
Saat itulah, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan badik sebanyak satu kali. Tikamannya mengenai pundak korban.
“Setelah menikam, pelaku melarikan diri dan meninggalkan tempat tersebut,” kata Syahrir.
Sementara, korban yang mengalami luka tusuk pada pundak dekat leher mengalami pendarahan hebat. Nyawa korban pun tak tertolonog. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Usai menerima laporan, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang langsung bergerak. Tim ini pun berhasil menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ia gunakan menganiaya korban hingga meninggal dunia di TKP. Barang bukti itu, adalah sebilah sajam badik lengkap dengan gagangnya; 1 pasang sandal; 1 lembar baju kaos warna putih bintik biru; 1 Unit sepeda motor merk Yamaha 125 Mio Tri warna merah hitam (Tidak ada plat Polisi); dan 3 buah handphone, masing-masing merk Samsung, dan Iphone. (tim)