Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Ringkus Pengedar Narkoba

SUMATERA UTARA, NEWSURBAN.ID Respon cepat, Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, membuat tak berkutik. Berhasil mengamankan 1 Orang Pengedar Narkoba, di Kampung Lama Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selasa, (7/3/2023).

Keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat, yang merasa resah atas peredaran narkoba yang di lakukan oleh inisial KAT alias A. Sehingga warga takut akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa.

“Atas informasi dari Warga, yang di sampaikan, Selasa, (7/3/2023) pukul 23.00 wib. Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Polres Labusel langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Alhamdulillah, dalam waktu 50 menit pada hari Selasa, (7/3/2023) sekira pukul 23.50 wib. Tim Reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.”  Ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.

Baca Juga : Berkas Perkara Dikembalikan ke Penyidik, Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Bone Dipulangkan

Lebih lanjut, Kapolres Labusel menyampaikan, “Dari penangkapan KAT alias A, di temukan 1 paket di dekat pelaku. Di duga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) tas hitam merk BENZI berisi 30 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 23,28 gram Netto. 1 buah kotak lampu merk Hannochs, Handuk, 1 bungkus tisu merk INDOMARET. 1 buah timbangan elektrik merk MINI DIGITAL POCKET SCALE, 2 BUAH KACA PIREX, 1 unit HP android Merk VIVO, 1 unit HP merk STRAWBERRY, 1 unit HP Merk NOKIA warna putih.

Hasil interogasi terhadap KAT ALS A, sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinisial N warga Kota Rantau Prapat Kab. Labuhanbatu, namun tidak pernah berjumpa, dan hanya berkomunikasi melalui telephone seluler.

Dari pemesanan kepada N, KAT alias A selanjutnya di minta untuk mengambil dari seseorang yang di jumpai di UNISLA Rantau Parapat. Di mana narkotika di serahkan oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal memakai masker dengan menggunakan sepeda motor. Setelah narkoba di terima, kemudian pelaku membagi menjadi 31 bungkus plastik klip untuk dijual. Pada saat penangkapan KAT alias A, turut di amankan di TKP seorang laki-laki berinisial IAH alias P. Namun tidak di temukan barang narkotika padanya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Kanan dan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Barang Bukti (BB) dan Pelaku. Tim dari Satres Narkoba Polres Labusel melakukan pengembangan terhadap N di Rantau Parapat Kabupaten Labuhanbatu, namun tidak di temukan (DPO).

Baca Juga : Dikira Sabu Ternyata Soda Api, Polres Palopo Bawa ke Lab Forensik Makassar Diperiksa

Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.’

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke nomor 0822-6863-9110 atau Kepolisian setempat. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kabupaten  Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba”. Terangnya.

“Kepada para pengedar narkoba, di minta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa.” Tutup Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo. (Kholik)

Exit mobile version