Terbukti Melakukan Pencabulan, Oknum Polisi AA Resmi Ditetapkan Tersangka

BONE, NEWSURBAN.ID Oknum Polisi Briptu AA yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang wanita akhirnya resmi di tetapkan tersangka dari pihak Kepolisian Polres Bone.

Di mana oknum tersebut yang bertugas di Mapolsek Patimpeng di nilai telah terbukti melakukan pencabulan ke dua wanita tersebut. Yang pada saat itu menjenguk keluarganya yang sedang sakit di Puskesmas Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menegaskan bahwa oknum yang melakukan perbuatan cabul tersebut akan di tindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Kejari Bone Tahan Direktur PDAM Bersama 12 Orang Kasus Pemalsuan Ijazah

“Ya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi saksi oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah di tetapkan sebagai tersangka.” Ujarnya saat menggelar Pres Release Jumat 17/3/2023.

Kami sekarang telah melakukan penahanan terhadap pelaku AA di Rutan Kalapas Watampone dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Pelakunya di jerat degan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan akan di tuntut penjara selama 9 tahun,” kata Boby Rachman.

Selain itu oknum tersebut akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri,” tambahnya.

Sebelumnya keluarga korban melaporkan oknum tersebut karena telah melakukan perbuatan cabul kepada istri Asdar yang sedang menjenguk keluarga saat itu terbaring sakit di puskesmas.(far)

Exit mobile version